KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
1) Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat :
(1) Pengadaan / Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa;
(2) Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan;
(3) Kesiapsiagaan/Tanggap bencana lokal desa;
(4) Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa;
(5) Bantuan Hukum untuk Aparatur Desa dan Masy Miskin;
(6) Pelatihan / Penyuluhan /Sosialisasi kepada Masy di Bid hUkum ;
(7) Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Masy.
2) Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan :
(1) Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa;
(2) Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan (HUT RI, Raya Keagamaan, dll);
(3) Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, rumah adat dan Keagamaan Milik Desa;
(4) Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat / Keagamaan Milik Desa;
(5) Melestarikan dan Mengembangkan Fotong Royong masyarakat Desa;
(6) Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan /Rumah Adat/Keagamaan di Desa.
(7) Pembinaan / pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan keagamaan;
(8) Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan Kegamaan tingkat Desa.
3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga :
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaaan Tingkat Desa;
(2) Penyelenggaraan Festival / Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa;
(3) Pemeliharaan Sarana dan prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa ;
(4) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa;
(5) Pembinaan Karang taruna/Klub Kepemudaan/ Olahraga Tingkat Desa.
4) Sub Bidang Kelembagaan masyarakat :
(1) Pembinaan LKMD/LPM/LPMD;
(2) Pembinaan PKK;
(3) Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakat;
(4) Pengorganisasian Melalui pembentukan KPMD;
(5) Penyediaan Operasional KPMD;
(6) Penyediaan Operasional Lembaga Kemasyarakatan.
d) Bidang pemberdayaan masyarakat Desa: