KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA
1) Sub Bidang Pendidikan :
(1) Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa;
(2) Dukungan Penyelenggaraan PAUD;
(3) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan;
(4) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/TK/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
(5) Dukungan Bagi Siswa Miskin Berprestasi;
2) Sub Bidang Kesehatan :
(1) Penyelenggaraan PKD;
(2) Penyelenggaraan Posyandu;
(3) Penyuluhan dan pelatihan Bidang Kesehatan;
(4) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan;
(5) Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB);
(6) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional;
(7) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu / Polindes/PKD;
(8) Fasilitasi Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Endemik;
(9) Penyelenggaraan Promosi Kesehatan/ Germas/ Posbindu/ Penanganan Stunting;
(10) Pengadaaan/Pembangunan/Pengembangan/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan/Air Bersih/Sanitasi;
(11) Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan sarana prasaran mobil/kapal motor untuk ambulance desa;
(12) Fasilitasi kelompok Masyrakat peduli kesehatan (WPA/GSIB/Desa Siaga/Germas/dll);
3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang :
(1) Pemeliharaan Jalan desa;
(2) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman;
(3) Pemeliharaan Jalan usaha Tani;
(4) Pemeliharaan Jembatan Desa;
(5) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa;
(6) Pemeliharaan Gedung / Prasarana Balai Desa/balai kemasyarakatan;
(7) Pemeliharaan Pemakaman /Situs Bersejarah / Petilasan Milik Desa;
(8) Pemeliharaan Embung Milik Desa;
(9) Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
(10) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa;
(11) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan permukiman;
(12) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani;
(13) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa;
(14) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll);
(15) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Balai Desa / Balai Kemasyarakatan;
(16) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah Milik Desa / petilasan;
(17) Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa;
(18) Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang desa;
(19) Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan Embung Desa;
(20) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Batas Desa;
(21) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan talud pengaman tebing/ energy terbaru/dan terbarukna/pembangkit listrik/lapangan desa/taman desa;
4) Sub Bidang Kawasan Permukiman
(1) Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Tidak Layak Huni GAKIN;
(2) Pemeliharaan Sanitasi Permukiman;
(3) Pemeliharaan Fasilitas MCK Umum / Jamban Umum;
(4) Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa;
(5) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah;
(6) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Pemukiman;
(7) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum / MCK Umum
(8) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah;
(9) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah;
(10) Pembersihan Lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
(11) Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.
5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup :
(1) Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa;
(2) Pelatihan/Sosialisasi Penyulihan/Penyadaran tentang LH dan Kehutanan;
(3) Pembangunan terasering pada daerah rawan longsor pembersihan daerah aliran sungai/plesengan sungai;
(4) Penghijauan/pelestarian lingkungan hidup;
(5) Pengadaan tong sampah / pembangunan tempat sampah.
6) Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika:
(1) Pembuatan rambu-rambu di jalan desa;
(2) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa;
(3) Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;
(4) Pengadaan/rehabilitasi Pengembangan/Pemeliharaan Website desa/peralatan pengeras suara (louspeaker).
7) Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
(1) Pembangunan Sarana dan Prasarana Teknologi Tepat Guna.