KEGIATAN BIDANG PEMERINTAHAN DESA
1) Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa :
(1) Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa ;
(2) Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;
(3) Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(4) Penyediaan Operasional Pemerintah Desa;
(5) Penyediaan Tunjangan BPD;
(6) Penyediaan Operasional BPD;
(7) Penyediaan Intensif Operasional RT/RW;
(8) Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala Desa;
(9) Penyediaan Tambahan Tunjangan Perangkat Desa;
(10) Penyediaan Penghargaan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa :
(1) Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan ;
(2) Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa;
(3) Pemeliharaan sarana/Prasarana Kantor Desa;
(4) Pembangunan / Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa ;
3) Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan :
(1) Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan;
(2) Penyusunan , Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa;
(3) Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa;
(4) Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan Capil;
(5) Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara Partisipasif;
(6) Pembentukan dan Fasilitasi Tim Pendataan Penduduk Miskin.
4) Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan dan Pelaporan :
(1) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa / Pembahasan APBDes (Reguler) ;
(2) Penyelenggaraan Musy Desa Lainnya (Non regular);
(3) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll);
(4) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ, dll);
(5) Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa;
(6) Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan / Keuangan);
(7) Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa, dan Informasi Kepada Masyarakat ;
(8) Pengembangan Sistem Informasi Desa;
(9) Koordinasi/kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa;
(10) Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD;
(11) Penyelenggaraan, Pengadaan , Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
(12) Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
5) Sub Bidang Pertanahan
(1) Sertifikasi Tanah kas Desa;
(2) Administrasi Pertanahan;
(3) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk masyarakat Miskin;
(4) Kegiatan mediasi konflik Pertanahan;
(5) Kegiatan penyuluhan Pertanahan;
(6) Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
(7) Penentuan/Penegasan Batas/Patok Tanah Kas Desa;
(8) Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa dan Peta Desa;
(9) Pengelolaan Tanah di Desa.