INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEB SITE DESA BANJARSARI GOMBONG

KEGIATAN BIDANG PEMERINTAHAN DESA

KEGIATAN BIDANG PEMERINTAHAN DESA


1)    Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa :
(1)    Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa ;
(2)    Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;
(3)    Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(4)    Penyediaan Operasional Pemerintah Desa;
(5)    Penyediaan Tunjangan BPD;
(6)    Penyediaan Operasional BPD;
(7)    Penyediaan Intensif Operasional RT/RW;
(8)    Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala Desa;
(9)    Penyediaan Tambahan Tunjangan Perangkat Desa;
(10)    Penyediaan Penghargaan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2)    Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa :
(1)    Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan ;
(2)    Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa;
(3)    Pemeliharaan sarana/Prasarana Kantor Desa;
(4)    Pembangunan / Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa ;
3)    Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan :
(1)    Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan;
(2)    Penyusunan , Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa;
(3)    Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa;
(4)    Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan Capil;
(5)    Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara Partisipasif;
(6)    Pembentukan dan Fasilitasi Tim Pendataan Penduduk Miskin.

4)    Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan dan Pelaporan :
(1)    Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa / Pembahasan APBDes (Reguler) ;
(2)    Penyelenggaraan Musy Desa Lainnya (Non regular);
(3)    Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll);
(4)    Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ, dll);
(5)    Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa;
(6)    Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan / Keuangan);
(7)    Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa, dan Informasi Kepada Masyarakat ;
(8)    Pengembangan Sistem Informasi Desa;
(9)    Koordinasi/kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa;
(10)    Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD;
(11)    Penyelenggaraan, Pengadaan , Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
(12)    Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
5)    Sub Bidang Pertanahan
(1)    Sertifikasi Tanah kas Desa;
(2)    Administrasi Pertanahan;
(3)    Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk masyarakat Miskin;
(4)    Kegiatan mediasi konflik Pertanahan;
(5)    Kegiatan penyuluhan Pertanahan;
(6)    Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
(7)    Penentuan/Penegasan Batas/Patok Tanah Kas Desa;
(8)    Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa dan Peta Desa;
(9)    Pengelolaan Tanah di Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter